Menkominfo : Mohammad Nuh
Pemerintah Tetapkan Standar Kualitas Layanan Telekomunikasi
JAKARTA, Kompas- Untuk melindungi hak pelanggan telekomunikasi, pemerintah akan menetapkan standar kualitas layanan telekomunikasi. Aturan ini sekaligus menjadi koridor bagi para penyedia layanan telekomunikasi, baik tetap maupun seluler, agar tidak mengabaikan kualitas layanan seiring tarif yang makin murah.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Mohammad Nuh di sela-sela 1st Indonesia Broadband Summit yang diadakan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Nokia Siemens Network di Jakarta, Selasa (1/4). Aturan tersebut disiapkan menyusul keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi sejak 1 April 2008.
“Bersama dengan itu, kita lindungi pelanggan dengan QoS (quality of services),” ujar Menkominfo. Kualitas layanan yang dimaksud akan diukur dari rasio keberhasilan panggilan (successfull call ratio), respon terhadap keluhan (complaint response), dan ukuran layanan lainnya. Pemerintah telah menyiapkan aturan tersebut dan akan menuangkannya dalam peraturan menteri, yang akan disahkan minggu ini juga.
Operator yang tidak dapat memberikan kualitas layanan sesuai standar akan mendapatkan hukuman. Menkominfo masih enggan menjelaskan bentuk-bentuk hukuman yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Bagi operator yang mampu menyajikan kualitas layanan terbaik sampai akhir tahun ini, pemerintah juga menyiapkan penghargaan khusus.(WAH)


