Menkominfo: Tarif Seluler Segera Turun Sampai 40 Persen
JAKARTA, KAMIS - Pemerintah mengeluarkan skema terbaru formulasi tarif interkoneksi berbasis biaya. Dengan aturan baru tersebut, diharapkan tarif telepon akan turun drastis bahkan diperkirakan bisa mencapai 40 persen yang akan diberlakukan mulai 1 April 2008.
Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh mengemukakan hal itu dalam jumpa persnya tentang Tarif Telekomunikasi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/2). Menurut Nuh, saat ini terjadi beberapa variasi penurunan dalam formulasi tarif interkoneksi tersebut. Diungkapkan Nuh, penurunan tarif fixed line akan lebih kecil dari tarif seluler karena disubsidi sedangkan tarif seluler dipastikan turun signifikan.
Secara keseluruhan, variatif penurunan tarifnya bisa mencapai 5 persen sampai 20 persen. Namun khusus untuk seluler penurunannya dapat mencapai 20 persen hingga 40 persen. Tarif seluler mengalami penurunan karena beberapa komponen tarif ritel antara lain tarif interkoneksi, activity business dan margin.
Nuh berharap skema baru formulasi tarif tersebut bisa menjadi referensi buat para operator untuk menurunkan tarif ritel dan juga menekan besaran pengeluaran operator. Aturan penurunan tarif ini akan mulai diimplementasikan mulai April mendatang.
Secara terpisah Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja di sela-sela peluncuran M-Komik menyatakan pihaknya bakal menurunkan tarif layanan selulernya setelah menerima draft formulasi tarif interkoneksi yang baru saja diterbitkan regulator. Meski demikian, Kiskenda mengaku masih belum bisa memberikan petunjuk tentang rencana besaran penurunan tarif tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keterangan sebelum mendapatkan tanggapan dari pemerintah terkait DPI (daftar penawaran interkoneksi) yang akan kami kirimkan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Dijelaskan, Telomsel saat ini masih terus mengkaji dampak dari penurunan tarif tersebut. “Dengan turunnya tarif interkoneksi pasti akan berpengaruh ke pendapatan. Tapi kan ada elastisitas, tarif turun trafik naik. Ya kita lihat saja nanti,” kata Kiskenda.(PersdaNetwork/HBK)



April 6th, 2008 at 10:42 pm
Operator Seluler Diragukan Turunkan Tarif
Sejumlah kalangan meragukan operator telekomunikasi seluler akan menurunkan tarif mulai 1 April 2008 seiring implementasi penurunan tarif interkoneksi oleh pemerintah.
“Penurunan tarif diragukan, karena operator masih cenderung mempertahankan pengambilan margin keuntungan yang tinggi,” kata Ketua Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI), Srijanto Tjokrosudarmo, di Jakarta, Kamis (27/3). Menurut Srijanto, formula interkoneksi berbasis biaya (cost based) sudah diterapkan sejak tahun lalu, tetapi kenyataannya tidak ada tarif murah yang dirasakan pelanggan.
Pada Februari 2008, pemerintah mengumumkan formula penurunan tarif interkoneksi yang pada implementasinya diperkirakan akan menurunkan tarif pungut operator kepada konsumen sebesar 20-40 persen. Interkoneksi merupakan keterhubungan antarjaringan komunikasi originasi dan terminasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Mengacu pada penawaran interkoneksi tahun lalu, interkoneksi yang ditawarkan untuk panggilan ke telepon tetap lokal Rp361 sedangkan untuk panggilan sambungan langsung jarak jauh adalah Rp471.
“Jika angka itu yang digunakan, panggilan lintas operator (off-net) sewajarnya sekitar Rp1.000 per menit dan panggilan ke sesama pelangggan operator (on-net) sekitar Rp400 per menit,” katanya. Namun, kenyataannya operator menetapkan tarif lintas operator hingga Rp3.000 per menit dan ke sesama pelanggan mulai Rp 600 hingga Rp1.500 per menit. Ilustrasi di atas, jelasnya, mencerminkan operator mengambil margin terlalu tinggi atau sekitar 60-70 persen.
Berkaitan dengan alasan operator yang memasukkan biaya promosi, pemasaran dan investasi sebagai komponen penetapan tarif, Srijanto mengatakan, perhitungan berbasis biaya sudah memperhitungkannya. “Itu hanya alasan dari operator saja,” katanya.
Senada dengan Srijanto, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setijadi, mengatakan, turun atau tidaknya tarif memang di tangan operator karena pemerintah hanya memberikan formula interkoneksinya saja.
“Pemerintah ingin menciptakan kompetisi. Masalah tarif yang diberikan wajar atau tidak pelangganlah yang memutuskan,” kata Mas wigrantoro, pada diskusi “Menagih Janji Tarif Murah Operator” yang diselenggarkan Majalah Selular di Jakarta, Kamis (27/3).(ANT/WAH)
April 6th, 2008 at 11:59 pm
Tarif Telepon SLJJ Turun
Mulai Besok Telepon Rumah ke Ponsel Lebih Murah 46 Persen
JAKARTA - Sektor telekomunikasi kembali meniupkan angin segar. Setelah tarif interkoneksi dipangkas mulai 1 April lalu, kebijakan yang sama akan dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). BUMN yang menguasai pasar telekomunikasi itu menurunkan tarif percakapan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) mulai Selasa (8/4) besok pukul 00.00 waktu setempat.
Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, tarif SLJJ bagi telepon tetap atau public switch telephone network (PSTN) akan diturunkan hingga 46 persen. “Tarif baru tersebut sebagai konsekuensi lanjutan dari kebijakan penurunan tarif interkoneksi yang telah disepakati,” katanya saat dihubungi kemarin (6/7).
Eddy berharap, kebijakan penurunan tarif tersebut kembali menggairahkan penggunaan telepon tetap dari layanan perusahaan pelat merah tersebut. “Secara luas, semoga ini bisa membuat perekonomian masyarakat semakin berkembang karena ada penurunan biaya untuk kebutuhan telekomunikasi,” tutur Eddy.
Eddy menjelaskan, penurunan tarif berlaku untuk semua jenis percakapan PSTN pada seluruh time band dan zona. “Mulai dari SLJJ sesama telepon rumah hingga telepon rumah ke saluran seluler turun semua. Besar penurunannya bermacam. Ada yang signifikan dan ada yang tidak,” paparnya.
Dicontohkan, untuk biaya percakapan SLJJ dari telepon rumah ke seluler antara 07.00- 08.00 waktu setempat pada zona 3 (jarak di atas 500 km) yang semula Rp 865 per 20 detik, turun sekitar 46,2 persen jadi tinggal Rp 465 per 20 detik. “Jadi, ini benar-benar murah,” ujar Eddy. Demikian pula, biaya percakapan SLJJ dari telepon tetap ke seluler antara 07.00-08.00 waktu setempat pada zone 1 (jarak 30-200 km) yang semula Rp 538,3 per 20 detik turun 44,3 persen menjadi Rp 300 per 20 detik.
Komponen biaya bulanan (abonemen), ditegaskan Eddy, tidak berubah karena dipandang masih wajar. Demikian juga, tidak ada perubahan pada biaya percakapan lokal antara telepon tetap (fixed to fixed). “Biaya percakapan lokal antartelepon tetap masih menggunakan perhitungan berbasis pulsa yang durasinya berbeda-beda menurut band waktu (3 menit, 2 menit, dan 1,5 menit, Red),” jelasnya.
Kebijakan penurunan tarif itu, tambah Eddy, bukan promosi. “Ini merupakan kebijakan untuk tarif dasar atau tarif standar. Jadi, tidak ada batasan waktu karena ini bukan promosi,” ujarnya. Sangat mungkin, seiring dengan kian pesatnya revolusi teknologi, nanti ada kebijakan penurunan tarif lagi.
Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo Gatot S. Dewabrata menyatakan, penurunan tarif SLJJ adalah satu kerangka dalam kebijakan penerapan standar layanan telekomunikasi yang ditetapkan pemerintah. “Pemerintah tentu berhadap ke depan akan ada iklim persaingan yang sehat, yang berujung pada peningkatan pelayanan dan semakin murahnya tarif telekomunikasi,” ujar Gatot.
Dia menyatakan, penurunan tarif SLJJ tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pembukaan akses SLJJ untuk operator di luar Telkom, yaitu PT Indosat Tbk. Dengan begitu, ada daya saing berupa perbaikan pelayanan dan penurunan tarif SLJJ.
Seperti diketahui, Telkom sudah bersedia membuka monopoli kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) kepada Indosat. Untuk tahap awal, penggunaan dua kode akses SLJJ akan diterapkan di Balikpapan. Kota lain menyusul hingga 2011. “Untuk tahap awal, Telkom baru buka kode akses di Balikpapan setelah ada kesepakatan hitung-hitungan antardua operator telekomunikasi itu,” ujar Gatot.
Masalah pembukaan kode akses itu sebenarnya pernah berlarut-larut. Sebab, pembahasannya lebih mengarah pada bussines to bussines (B to B) tentang service charge antara kedua operator itu. Sebagai operator SLJJ baru, Indosat harus membayar kepada Telkom untuk jaringan yang telah tersedia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika M.Nuh mengeluarkan Keputusan Nomor 480A/M/M.Kominfo/12/2007. Isinya meminta Telkom membuka kode akses SLJJ. Pada tahap awal pembukaan kode akses SLJJ, pemerintah meminta Telkom melaksanakannya di Balikpapan mulai 3 April 2008. Setelah di Balikpapan, Telkom selanjutnya juga harus membuka kode akses SLJJ di wilayah lain hingga 27 September 2011.
Penutupan era monopoli SLJJ oleh Telkom kemudian menjadi duopoli sebenarnya telah ada sejak 2004 setelah Indosat mendapat hak lisensi dari pemerintah. Dengan begitu, kode akses SLJJ akan ada dua, yaitu 011 milik Indosat dan 017 milik Telkom. Dalam pelaksanaanya, pelanggan tidak cukup hanya men-dial kode area + nomor telepon tujuan saja (seperti sekarang), tapi harus men-dial: kode akses SLJJ (011 atau 017) + kode area + nomor telepon tujuan.
Sebelumnya, pembukaan kode akses SLJJ antara Telkom dan Indosat mengalami jalan buntu karena keduanya belum menemukan kata sepakat untuk kerja sama B2B. Sebagai konsekuensinya, PT Telkom dan PT Indosat kemudian meminta Ditjen Postel dan Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut. “Upaya mediasi kemudian dilakukan pada malam hari tanggal 3 April 2008 dengan mengundang masing-masing pihak,” ungkapnya.
Ditjen Postel dan BRTI akhirnya mempresentasikan skema perhitungan yang lebih akademis, rasional, realistis, dan komprehensif. Telkom dan Indosat pun melakukan perhitungan ulang. Gatot mengaku, pemerintah sama sekali tidak memaksa atau menekan keduanya. “Tapi, karena ini adalah putusan interim, maka keduanya masih bisa melakukan pembahasan B to B sampai kemudian dihasilkan keputusan akhir yang definitif,” jelasnya. (eri/wir)
April 28th, 2008 at 7:10 am
4815784cdf…
4815784cdf…