Menkom Info : Pemerintah Minta Laporan Perubahan Tarif
JAKARTA, MINGGU - Sebagai tindak lanjut kebijakan penurunan tarif interkoneksi, Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan meminta laporan dari para operator telekomunikasi, Senin (7/4). Laporan ini terkait perubahan tarif sejak implementasi tarif baru interkoneksi, 1 April 2008.
“Mudah-mudahan Senin besok kita sudah mendapatkan laporan siapa yang sudah dan siapa yang belum melaksanakan kebijakan tarif itu mulai per 1 April. Senin nanti kita akan lihat siapa yang sudah menerapkan kebijakan tarif baru,” kata Menkominfo Muhammad Nuh, beberapa waktu lalu. Nuh mengatakan semestinya para operator telah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif sesuai dengan kebijakan tarif interkoneksi baru dari pemerintah yang diberlakukan pada 1 April kemarin.
Sebelumnya Juru Bicara Indosat, Adita Irawati mengatakan pihaknya belum bisa mengungkapkan berapa penurunan tarif ritel karena masih dalam pengkajian. Dia hanya mengatakan tarif ritel seluler Indosat telah turun sekitar 12 persen dibandingkan tahun 2007.
“Sesuai kesepakatan dalam pertemuan operator dengan pemerintah tanggal 28 Maret kemarin, kita diberi waktu 14 hari terhitung mulai hari ini untuk mengkaji tarif ritel. Karena masih dalam pengkajian kita belum bisa umumkan apakah tarif ritel turun, dan juga berapa kisaran penurunannya,” kata Adita.
Senada dengan Adita, Head of Regulatory PT Excelcomindo Pratama, Nies Purwati mengatakan XL juga sedang mengkaji penurunan tarif ritel kepada masyarakat. “Tarif masih di kaji oleh bagian financial. Belum bisa kita ungkapkan,” kata Nies. Dia juga mengatakan XL belum menerima peraturan pemerintah mengenai tarif ritel itu sendiri.
Baru Telkomsel yang telah mengumumkan tarif dasar baru sejak penerapatn tarif baru interkoneksi. Namun, apakah perubahan tarif ini sudah sesuai harapan pemerintah akan dievaluasi secara berkala.(ANT/WAH)


