Situs Pemuat Fitna Diblokir : Youtube Mulai Haram Dibuka di Indonesia
Youtube Mulai Haram Dibuka di Indonesia
JAKARTA (JP) - Salah satu situs pemuat film rasis berjudul Fitna, Youtube, akhirnya dienyahkan dari dunia maya di tanah air. Sejumlah penyelenggara internet service provider (ISP) dan network acces provider (NAP) mulai memblokir situs komunitas pemuat video terbesar tersebut.
Pemblokiran Youtube didasarkan surat Menkominfo No 84/M.KOMINFO/04/08, yang diedarkan 2 April 2008. Surat tersebut dikirim ke 146 ISP dan 30 NAP di Indonesia. Selain Youtube, edaran tersebut memerintahkan pemblokiran blog yang memuat Fitna.
“Sebagian ISP mulai memblokir situs Youtube. Apakah semua ISP dan NAP mematuhi edaran tersebut, kami akan evaluasi besok (7/4),” kata Menkominfo Mohammad Nuh saat dihubungi koran ini tadi malam (6/4).
Dari penelusuran koran ini, D-Net merupakan ISP yang memblokir Youtube mulai Jumat lalu (4/4) pukul 19.00 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. PT Excelcomindo Pratama (XL) ikut mematuhi instruksi Menkominfo. Bahkan, XL tidak hanya memblokir Youtube, tetapi blog lain yang memuat Fitna. Yakni, My Space, MetaCare, dan Rapidshare.
Selain RI, sejumlah negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) sudah terlebih dahulu memblokir Youtube. Di antaranya, Pakistan dan Turki. Bedanya, pemerintah Turki memblokir situs tersebut melalui putusan pengadilan terkait video yang dianggap menghina pendiri Turki, Mustafa Kemal Ataturk.
Situs Youtube juga pernah diblokir pemerintah Pakistan karena menayangkan kartun-kartun ejekan kepada Rasulullah Muhammad. Pemblokiran itu menyebabkan situs tersebut macet di seluruh dunia.
Nuh mengatakan, surat perintah pemblokiran terpaksa diedarkan setelah pengelola Youtube mengabaikan surat Menkominfo. Dalam surat tersebut, Menkominfo meminta Youtube menghapus film Fitna -sesuai hasil rapat kabinet membahas permasalahan tersebut. “Kantor Youtube di AS telah memerintahkan kantor perwakilannya di Asia untuk menindaklanjuti surat tersebut. Namun, hingga sekarang, kami belum menerima jawaban,” beber Nuh.
Menurut Nuh, pemuatan Fitna dianggap menghina umat Islam. Selain itu, melanggar konvensi internasional HAM dan UUD 1945. “Secara etika pun tidak dapat dibenarkan karena kebebasan seseorang dibatasi kebebasan orang lain,” jelas menteri yang mantan rektor ITS itu. Bagi ISP dan NAP di tanah air, lanjut Nuh, kontrak izin operasionalnya juga jelas-jelas merinci klausul larangan melayani isi situs yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, antargolongan).
Nuh menambahkan, selain memblokir situs pemuat Fitna, pemerintah RI mencekal sutradaranya, Geert Wilders. “Langkah ini merupakan seruan bersama dari negara-negara anggota OKI,” ungkap Nuh.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menegaskan, kejaksaan tidak punya kewenangan memproses Wilders ke pengadilan karena lokasi kejadian perkara (locus delicti) berada di Belanda. Meski demikian, kejaksaan dapat menjerat WNI pelaku penyebar Fitna. “Dia dapat didakwa pasal 156 A KUHP, pasal penodaan agama,” jelas Muchtar. Ancaman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(agm/roy)



April 9th, 2008 at 10:24 pm
Pemblokiran Situs Youtube Digugat
Laporan wartawan Kompas.com Tri Wahono
JAKARTA, SENIN - Upaya penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs yang memuat film Fitna (dalam hal ini Youtube) sesuai permintaan Menkominfo mendapat gugatan hukum. Sejumlah pelanggan menggugat APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) secara hukum atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang itu. Pihak APJII pun serba salah antara mengikuti permintaan pemerintah atau memenuhi keinginan pelanggan.
Untuk menyelesaikannya, APJII menggelar pertemuan dengan asosiasi-asosiasi di bawah masyarakat telematikan Indonesia (Mastel), Senin (7/4) di Jakarta. Pertemuan diharapkan dapat menentukan mekanisme terbaik untuk menghadapi masalah ini.
“Kami para ISP (Internet Sevice Provider) mulai menghadapi tuntutan hukum dari para pelanggan korporat sebagai akibat penerapan surat Menkominfo. Mereka meminta pertanggungjawaban atas kesembronoan ISP dalam menutup akses youtube,” tulis Sylvia Sumarlin, ketua APJII melalui SMS pada kompas.com, Senin (7/4).
Bentuk tanggung jawab itu adalah penggantian kerugian materiil, sebab youtube dipakai pelanggan-pelanggan tersebut untuk melakukan tes produk, tayang kreativitas, riset selera, dan segmentasi pasar.
“Hari ini APJII mulai berhadapan bukan dengan humas korporat tetapi dengan kantor pengacara masing-masing pelanggan. Adapun alasan mereka, ISP telah menandatangani SLA (service level agreement) yang menjamin hak akses informasi,” ungkap Sylvia.
Selain itu undang-undang telekomunikasi mendukung penghapusan digital divide. Malah undang-undang ITE belum diatur dalam peraturan pelaksana sehingga surat Menkominfo belum ada dasar hukumnya, kata Sylvia.
Seperti diketahui, situs Youtube berisi berbagai macam tayangan film dan cuplikan film mengenai segala macam hal, mulai dari rekaman video pribadi, peristiwa, hingga hal-hal yang serius. Melalui situs tersebut semua orang bisa berbagi video.
April 11th, 2008 at 10:03 pm
Youtube, Web dan Blog (yang diblokir) Kembali Bisa Dibuka
Apr 11 2008
Posted by Hakimtea as Catatan Hari Ini
Tiga hari kemarin sempat posting Web dan Blog yang Memuat Film Fitna diBlokir!!!. Dan memang beberapa web dan blog dapat pemblokiran oleh ISP Indonesia atas surat Menkominfo No.84/M.KOMINFO/04/08 tertanggal 2 April 2008 yang masih bersifat umum namun kemudian disebutkan beberapa web dan blog diantaranya Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply dan Liveleak yang mendapat pemblokiran, sementara untuk web film fitna sendiri themoviefitna.com atau fitnathemovie.com tetap tidak bisa dibuka karena berhubungan dengan privacy policy pihak hosting yang bersangkutan.
Setelah rame-rame para praktisi IT melayangkan protes, termasuk diantaranya Roy Suryo pakar telematika yang kemaren sempat mendapat protes keras para blogger karena menyamakan blogger dengan hacker. (blogger bukan hacker mas, kampanyenya mas Kopitozie) Roy Suryo menyatakan pemblokiran tersebut terlalu berlebihan. “Ini ibaratnya ingin membasmi tikus dengan membakar lumbung. Semua ikut dihabisi tanpa memilah mana yang seharusnya dibasmi,” Sambung Roy, seperti yang dikutip SuaraSurabaya.Net. Ada benarnya juga si om Roy untuk urusan yang satu ini *heuheu*
Banyak pakar yang mempertanyakan kebijakan pemerintah ini, “Jika ini benar-benar kebijakan pemerintah, maka kebijakan ini adalah kebijakan yang tidak cerdas. “Secara teknis seharusnya bisa dipilah mana konten yang diblokir, mana yang tidak. Bukan gebyah uyah seperti ini, untuk melakukan pemblokiran secara massif untuk konten-konten negatif seperti SARA dan pornografi, tidak harus dilakukan dengan pola lama seperti itu. “Bisa dilakukan dengan metode spam report seperti yang dilakukan Google memanfaatkan jaringan komunitasnya,” Kata Lendi Widayana dari IDD Research.
Hal Senada disampaikan Bang Andi melalui komentar di postingan saya tersebut, “Pemerintah Indonesia (Depkominfo), gimana sih cara berpikirnya ? berpikirlah secara global, bertindaklah secara parsial …jadi kalo mau membuang satu jari, jangan semua lengannya dipotong ….” Demikian pemilik Blog AndiMujahidin.Com ini dengan sedikit emosional.
Sementara itu Kang Asep memberikan komentarnya, “Saya memanfaatkannya untuk menyimpan beberapa video pembelajaran. Jadi saya kehilangan banyak arsip disana. Akibat nila setitik, rusak susu sebelangga. Apabila nila masih bisa di angkat, saya harap susu masih bisa di nikmati & memberi kesehatan buat tubuh. Apakah tidak ada cara yang lebih ‘edukatif’ pemerintah?” Demikian dengan bijaknya bapak pemilik Boxlog tersebut.
Hal senada sangat disayangkan oleh para blogger yang sengaja memberi komentar di postingan saya tersebut diantaranya, Ruhe bersama Theuntouchablenya, Rivai dengan LangitKalbu, Santi bersama SelfPag3, dan Adiska dengan Adiska.Blogspotnya.
Sementara itu mas Abiaz dengan Tehrouternya meragukan protes-protes melalui komentar ini akan didengar pemerintah, “Menyambung para yang sedang emosi, jujur sahaja: jika ditanya siapa yang berhak marah terhadap film fitna? Saya merasa orang yang paling berhak marah! dan saya yakin semua (muslim) juga merasa paling berhak. tapi berkenaan dengan tindakan P Menteri saya merasa aneh saja. tindakannya keras tapi lunak, dan beraninya hanya kedalam. Lo.. kita yang di desa dan di penjuru … siap untuk berangkat ke Belanda dan berperang dengan author Fitna kok malah bertindak merugikan anak negeri dan mengancam kecerdasan masa depan. Maaf mas hakim, pinginnya bisa lebih keras seandainya P Menteri Baca Blog ini? Klo punya link kasana sampekan aja tentang bangsa yang terpuruk di semua lini…”
Kalo cuma blog ini tentu saja ga ada yang mendengar mas Abiaz tapi setidaknya menambahkan untuk memperbanyak suara, satu suara memang kadang tidak akan terdengar, tapi jika yang satu ini ditambah dengan yang satu itu, satu lagi, satu dan satu yang lainnya digabungkan, maka akan terdengar keras dan jelas.
Dan ternyata pemerintah mendengar dan mulai siang menjelang sore kemarin (Kamis, 10/04/08) pemerintah kembali membuka pemblokiran tersebut setelah “menemukan” cara parsial dalam memblokir beredarnya film fitna. Namun benarkah cara parsial itu berhasil…?
Silahkan berexplorasi di youtube…
July 22nd, 2010 at 10:52 am
Buy:Viagra Soft Tabs.Soma.Zithromax.Cialis Soft Tabs.VPXL.Cialis Professional.Tramadol.Propecia.Viagra.Levitra.Cialis.Viagra Super Active+.Super Active ED Pack.Maxaman.Cialis Super Active+.Viagra Professional.Viagra Super Force….