<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Situs Pemuat Fitna Diblokir : Youtube Mulai Haram Dibuka di Indonesia</title>
	<atom:link href="http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/</link>
	<description>Wacana dari Kita untuk Anda</description>
	<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 20:11:50 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: TYRONE</title>
		<link>http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/#comment-798</link>
		<dc:creator>TYRONE</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 10:52:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/#comment-798</guid>
		<description>&lt;strong&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;a href="http://medicamentspot.com/" rel="nofollow"&gt;MedicamentSpot.com. Canadian Health&#38;Care.Best quality drugs.No prescription online pharmacy.Special Internet Prices. High quality drugs. Buy drugs online&lt;/a&gt;...&lt;/strong&gt;

Buy:Viagra Soft Tabs.Soma.Zithromax.Cialis Soft Tabs.VPXL.Cialis Professional.Tramadol.Propecia.Viagra.Levitra.Cialis.Viagra Super Active+.Super Active ED Pack.Maxaman.Cialis Super Active+.Viagra Professional.Viagra Super Force....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
<blockquote><a href="http://medicamentspot.com/" rel="nofollow">MedicamentSpot.com. Canadian Health&amp;Care.Best quality drugs.No prescription online pharmacy.Special Internet Prices. High quality drugs. Buy drugs online</a>&#8230;</p></blockquote>
<p></strong></p>
<p>Buy:Viagra Soft Tabs.Soma.Zithromax.Cialis Soft Tabs.VPXL.Cialis Professional.Tramadol.Propecia.Viagra.Levitra.Cialis.Viagra Super Active+.Super Active ED Pack.Maxaman.Cialis Super Active+.Viagra Professional.Viagra Super Force&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: agus</title>
		<link>http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/#comment-10</link>
		<dc:creator>agus</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2008 22:03:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/#comment-10</guid>
		<description>Youtube, Web dan Blog (yang diblokir) Kembali Bisa Dibuka

Apr 11 2008

Posted by Hakimtea as Catatan Hari Ini

Tiga hari kemarin sempat posting Web dan Blog yang Memuat Film Fitna diBlokir!!!. Dan memang beberapa web dan blog dapat pemblokiran oleh ISP Indonesia atas surat Menkominfo No.84/M.KOMINFO/04/08 tertanggal 2 April 2008 yang masih bersifat umum namun kemudian disebutkan beberapa web dan blog diantaranya Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply dan Liveleak yang mendapat pemblokiran, sementara untuk web film fitna sendiri themoviefitna.com atau fitnathemovie.com tetap tidak bisa dibuka karena berhubungan dengan privacy policy pihak hosting yang bersangkutan.

Setelah rame-rame para praktisi IT melayangkan protes, termasuk diantaranya Roy Suryo pakar telematika yang kemaren sempat mendapat protes keras para blogger karena menyamakan blogger dengan hacker. (blogger bukan hacker mas, kampanyenya mas Kopitozie) Roy Suryo menyatakan pemblokiran tersebut terlalu berlebihan. “Ini ibaratnya ingin membasmi tikus dengan membakar lumbung. Semua ikut dihabisi tanpa memilah mana yang seharusnya dibasmi,” Sambung Roy, seperti yang dikutip SuaraSurabaya.Net. Ada benarnya juga si om Roy untuk urusan yang satu ini *heuheu*

Banyak pakar yang mempertanyakan kebijakan pemerintah ini, “Jika ini benar-benar kebijakan pemerintah, maka kebijakan ini adalah kebijakan yang tidak cerdas. “Secara teknis seharusnya bisa dipilah mana konten yang diblokir, mana yang tidak. Bukan gebyah uyah seperti ini, untuk melakukan pemblokiran secara massif untuk konten-konten negatif seperti SARA dan pornografi, tidak harus dilakukan dengan pola lama seperti itu. “Bisa dilakukan dengan metode spam report seperti yang dilakukan Google memanfaatkan jaringan komunitasnya,” Kata Lendi Widayana dari IDD Research.

Hal Senada disampaikan Bang Andi melalui komentar di postingan saya tersebut, “Pemerintah Indonesia (Depkominfo), gimana sih cara berpikirnya ? berpikirlah secara global, bertindaklah secara parsial …jadi kalo mau membuang satu jari, jangan semua lengannya dipotong ….” Demikian pemilik Blog AndiMujahidin.Com ini dengan sedikit emosional.

Sementara itu Kang Asep memberikan komentarnya, “Saya memanfaatkannya untuk menyimpan beberapa video pembelajaran. Jadi saya kehilangan banyak arsip disana. Akibat nila setitik, rusak susu sebelangga. Apabila nila masih bisa di angkat, saya harap susu masih bisa di nikmati &#38; memberi kesehatan buat tubuh. Apakah tidak ada cara yang lebih ‘edukatif’ pemerintah?” Demikian dengan bijaknya bapak pemilik Boxlog tersebut.

Hal senada sangat disayangkan oleh para blogger yang sengaja memberi komentar di postingan saya tersebut diantaranya, Ruhe bersama Theuntouchablenya, Rivai dengan LangitKalbu, Santi bersama SelfPag3, dan Adiska dengan Adiska.Blogspotnya.

Sementara itu mas Abiaz dengan Tehrouternya meragukan protes-protes melalui komentar ini akan didengar pemerintah, “Menyambung para yang sedang emosi, jujur sahaja: jika ditanya siapa yang berhak marah terhadap film fitna? Saya merasa orang yang paling berhak marah! dan saya yakin semua (muslim) juga merasa paling berhak. tapi berkenaan dengan tindakan P Menteri saya merasa aneh saja. tindakannya keras tapi lunak, dan beraninya hanya kedalam. Lo.. kita yang di desa dan di penjuru … siap untuk berangkat ke Belanda dan berperang dengan author Fitna kok malah bertindak merugikan anak negeri dan mengancam kecerdasan masa depan. Maaf mas hakim, pinginnya bisa lebih keras seandainya P Menteri Baca Blog ini? Klo punya link kasana sampekan aja tentang bangsa yang terpuruk di semua lini…”

Kalo cuma blog ini tentu saja ga ada yang mendengar mas Abiaz tapi setidaknya menambahkan untuk memperbanyak suara, satu suara memang kadang tidak akan terdengar, tapi jika yang satu ini ditambah dengan yang satu itu, satu lagi, satu dan satu yang lainnya digabungkan, maka akan terdengar keras dan jelas.

Dan ternyata pemerintah mendengar dan mulai siang menjelang sore kemarin (Kamis, 10/04/08) pemerintah kembali membuka pemblokiran tersebut setelah “menemukan” cara parsial dalam memblokir beredarnya film fitna. Namun benarkah cara parsial itu berhasil…?

Silahkan berexplorasi di youtube…</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Youtube, Web dan Blog (yang diblokir) Kembali Bisa Dibuka</p>
<p>Apr 11 2008</p>
<p>Posted by Hakimtea as Catatan Hari Ini</p>
<p>Tiga hari kemarin sempat posting Web dan Blog yang Memuat Film Fitna diBlokir!!!. Dan memang beberapa web dan blog dapat pemblokiran oleh ISP Indonesia atas surat Menkominfo No.84/M.KOMINFO/04/08 tertanggal 2 April 2008 yang masih bersifat umum namun kemudian disebutkan beberapa web dan blog diantaranya Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply dan Liveleak yang mendapat pemblokiran, sementara untuk web film fitna sendiri themoviefitna.com atau fitnathemovie.com tetap tidak bisa dibuka karena berhubungan dengan privacy policy pihak hosting yang bersangkutan.</p>
<p>Setelah rame-rame para praktisi IT melayangkan protes, termasuk diantaranya Roy Suryo pakar telematika yang kemaren sempat mendapat protes keras para blogger karena menyamakan blogger dengan hacker. (blogger bukan hacker mas, kampanyenya mas Kopitozie) Roy Suryo menyatakan pemblokiran tersebut terlalu berlebihan. “Ini ibaratnya ingin membasmi tikus dengan membakar lumbung. Semua ikut dihabisi tanpa memilah mana yang seharusnya dibasmi,” Sambung Roy, seperti yang dikutip SuaraSurabaya.Net. Ada benarnya juga si om Roy untuk urusan yang satu ini *heuheu*</p>
<p>Banyak pakar yang mempertanyakan kebijakan pemerintah ini, “Jika ini benar-benar kebijakan pemerintah, maka kebijakan ini adalah kebijakan yang tidak cerdas. “Secara teknis seharusnya bisa dipilah mana konten yang diblokir, mana yang tidak. Bukan gebyah uyah seperti ini, untuk melakukan pemblokiran secara massif untuk konten-konten negatif seperti SARA dan pornografi, tidak harus dilakukan dengan pola lama seperti itu. “Bisa dilakukan dengan metode spam report seperti yang dilakukan Google memanfaatkan jaringan komunitasnya,” Kata Lendi Widayana dari IDD Research.</p>
<p>Hal Senada disampaikan Bang Andi melalui komentar di postingan saya tersebut, “Pemerintah Indonesia (Depkominfo), gimana sih cara berpikirnya ? berpikirlah secara global, bertindaklah secara parsial …jadi kalo mau membuang satu jari, jangan semua lengannya dipotong ….” Demikian pemilik Blog AndiMujahidin.Com ini dengan sedikit emosional.</p>
<p>Sementara itu Kang Asep memberikan komentarnya, “Saya memanfaatkannya untuk menyimpan beberapa video pembelajaran. Jadi saya kehilangan banyak arsip disana. Akibat nila setitik, rusak susu sebelangga. Apabila nila masih bisa di angkat, saya harap susu masih bisa di nikmati &amp; memberi kesehatan buat tubuh. Apakah tidak ada cara yang lebih ‘edukatif’ pemerintah?” Demikian dengan bijaknya bapak pemilik Boxlog tersebut.</p>
<p>Hal senada sangat disayangkan oleh para blogger yang sengaja memberi komentar di postingan saya tersebut diantaranya, Ruhe bersama Theuntouchablenya, Rivai dengan LangitKalbu, Santi bersama SelfPag3, dan Adiska dengan Adiska.Blogspotnya.</p>
<p>Sementara itu mas Abiaz dengan Tehrouternya meragukan protes-protes melalui komentar ini akan didengar pemerintah, “Menyambung para yang sedang emosi, jujur sahaja: jika ditanya siapa yang berhak marah terhadap film fitna? Saya merasa orang yang paling berhak marah! dan saya yakin semua (muslim) juga merasa paling berhak. tapi berkenaan dengan tindakan P Menteri saya merasa aneh saja. tindakannya keras tapi lunak, dan beraninya hanya kedalam. Lo.. kita yang di desa dan di penjuru … siap untuk berangkat ke Belanda dan berperang dengan author Fitna kok malah bertindak merugikan anak negeri dan mengancam kecerdasan masa depan. Maaf mas hakim, pinginnya bisa lebih keras seandainya P Menteri Baca Blog ini? Klo punya link kasana sampekan aja tentang bangsa yang terpuruk di semua lini…”</p>
<p>Kalo cuma blog ini tentu saja ga ada yang mendengar mas Abiaz tapi setidaknya menambahkan untuk memperbanyak suara, satu suara memang kadang tidak akan terdengar, tapi jika yang satu ini ditambah dengan yang satu itu, satu lagi, satu dan satu yang lainnya digabungkan, maka akan terdengar keras dan jelas.</p>
<p>Dan ternyata pemerintah mendengar dan mulai siang menjelang sore kemarin (Kamis, 10/04/08) pemerintah kembali membuka pemblokiran tersebut setelah “menemukan” cara parsial dalam memblokir beredarnya film fitna. Namun benarkah cara parsial itu berhasil…?</p>
<p>Silahkan berexplorasi di youtube…</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: agus</title>
		<link>http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/#comment-8</link>
		<dc:creator>agus</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2008 22:24:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wacanakita.com/2008/04/07/situs-pemuat-fitna-diblokir-youtube-mulai-haram-dibuka-di-indonesia/#comment-8</guid>
		<description>Pemblokiran Situs Youtube Digugat

Laporan wartawan Kompas.com Tri Wahono

JAKARTA, SENIN - Upaya penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs yang memuat film Fitna (dalam hal ini Youtube) sesuai permintaan Menkominfo mendapat gugatan hukum. Sejumlah pelanggan menggugat APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) secara hukum atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang itu. Pihak APJII  pun serba salah antara mengikuti permintaan pemerintah atau memenuhi keinginan pelanggan.

Untuk menyelesaikannya, APJII menggelar pertemuan dengan asosiasi-asosiasi di bawah masyarakat telematikan Indonesia (Mastel), Senin (7/4) di Jakarta. Pertemuan diharapkan dapat menentukan mekanisme terbaik untuk menghadapi masalah ini.

"Kami para ISP (Internet Sevice Provider) mulai menghadapi tuntutan hukum dari para pelanggan korporat sebagai akibat penerapan surat Menkominfo. Mereka meminta pertanggungjawaban atas kesembronoan ISP dalam menutup akses youtube," tulis Sylvia Sumarlin, ketua APJII melalui SMS pada kompas.com, Senin (7/4).

Bentuk tanggung jawab itu adalah penggantian kerugian materiil, sebab youtube dipakai pelanggan-pelanggan tersebut untuk melakukan tes produk, tayang kreativitas, riset selera, dan segmentasi pasar.

"Hari ini APJII mulai berhadapan bukan dengan humas korporat tetapi dengan kantor pengacara masing-masing pelanggan. Adapun alasan mereka, ISP telah menandatangani SLA (service level agreement) yang menjamin hak akses informasi," ungkap Sylvia.

Selain itu undang-undang telekomunikasi mendukung penghapusan digital divide. Malah undang-undang ITE belum diatur dalam peraturan pelaksana sehingga surat Menkominfo belum ada dasar hukumnya, kata Sylvia.

Seperti diketahui, situs Youtube berisi berbagai macam tayangan film dan cuplikan film mengenai segala macam hal, mulai dari rekaman video pribadi, peristiwa, hingga hal-hal yang serius. Melalui situs tersebut semua orang bisa berbagi video.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pemblokiran Situs Youtube Digugat</p>
<p>Laporan wartawan Kompas.com Tri Wahono</p>
<p>JAKARTA, SENIN - Upaya penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs yang memuat film Fitna (dalam hal ini Youtube) sesuai permintaan Menkominfo mendapat gugatan hukum. Sejumlah pelanggan menggugat APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) secara hukum atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang itu. Pihak APJII  pun serba salah antara mengikuti permintaan pemerintah atau memenuhi keinginan pelanggan.</p>
<p>Untuk menyelesaikannya, APJII menggelar pertemuan dengan asosiasi-asosiasi di bawah masyarakat telematikan Indonesia (Mastel), Senin (7/4) di Jakarta. Pertemuan diharapkan dapat menentukan mekanisme terbaik untuk menghadapi masalah ini.</p>
<p>&#8220;Kami para ISP (Internet Sevice Provider) mulai menghadapi tuntutan hukum dari para pelanggan korporat sebagai akibat penerapan surat Menkominfo. Mereka meminta pertanggungjawaban atas kesembronoan ISP dalam menutup akses youtube,&#8221; tulis Sylvia Sumarlin, ketua APJII melalui SMS pada kompas.com, Senin (7/4).</p>
<p>Bentuk tanggung jawab itu adalah penggantian kerugian materiil, sebab youtube dipakai pelanggan-pelanggan tersebut untuk melakukan tes produk, tayang kreativitas, riset selera, dan segmentasi pasar.</p>
<p>&#8220;Hari ini APJII mulai berhadapan bukan dengan humas korporat tetapi dengan kantor pengacara masing-masing pelanggan. Adapun alasan mereka, ISP telah menandatangani SLA (service level agreement) yang menjamin hak akses informasi,&#8221; ungkap Sylvia.</p>
<p>Selain itu undang-undang telekomunikasi mendukung penghapusan digital divide. Malah undang-undang ITE belum diatur dalam peraturan pelaksana sehingga surat Menkominfo belum ada dasar hukumnya, kata Sylvia.</p>
<p>Seperti diketahui, situs Youtube berisi berbagai macam tayangan film dan cuplikan film mengenai segala macam hal, mulai dari rekaman video pribadi, peristiwa, hingga hal-hal yang serius. Melalui situs tersebut semua orang bisa berbagi video.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
