
Kementerian Keuangan harus merogoh kocek negara untuk membayar ganti rugi kepada Roy Suryo. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026, setelah hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan mantan menteri tersebut.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan ganti rugi yang wajib dibayarkan bukan Rp100 juta seperti yang diminta Roy Suryo, melainkan hanya Rp5 juta. “Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon,” kata Darpawan dalam sidang.
Dasar hukum putusan ini adalah Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi semacam ini menjadi tanggung jawab menteri yang mengurusi keuangan negara. Hakim menegaskan kewajiban itu tetap berlaku meski aturan pelaksana dari KUHAP baru belum lengkap.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta dengan alasan ia menanggung beban psikologis, rasa cemas, hingga stigma sosial akibat pemberitaan kasus yang menjeratnya. Namun hakim menilai klaim psikologis itu tidak cukup hanya didasarkan pada status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR.
Menurut hakim, kerugian psikologis harus dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan ahli agar bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Hakim juga merujuk Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia, yang menyatakan kompensasi akibat penangkapan tidak sah mencakup kerugian finansial maupun non-finansial. “Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil,” ujar Darpawan.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Roy Suryo setidaknya berhasil mendapatkan pengakuan hukum atas haknya sebagai pihak yang pernah ditangkap atau ditahan, meski nilai ganti rugi yang diperoleh jauh di bawah tuntutan awal yang diajukannya.
Sumber: Antara News
