:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4568454/original/005043500_1694165723-1New.jpg)
Dua institusi perbankan besar bersiap melebur menjadi satu. PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan MUFG Bank Ltd resmi mengusulkan nama serta logo baru untuk bank hasil gabungan mereka, yakni PT Bank MUFG Danamon Tbk, yang diperkenalkan pada 6 Oktober 2026.
Usulan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, nama dan logo tersebut baru bisa digunakan secara resmi setelah mendapat lampu hijau dari pemegang saham, kementerian terkait, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia.
Rencana penggabungan ini sebenarnya sudah diumumkan sejak 11 Mei 2026. Prosesnya mengacu pada aturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019, yang mengatur tata cara penggabungan atau integrasi bank umum di Indonesia. MUFG Bank berniat menyatukan cabangnya di Indonesia, MUFG Indonesia, dengan anak perusahaannya, Danamon, menjadi satu bank berbadan hukum Indonesia.
“Usulan nama dan logo ini lebih dari sekadar identitas baru, Bank MUFG Danamon mencerminkan komitmen Danamon dan MUFG Indonesia untuk terus hadir bersama di Indonesia dengan menggabungkan kekuatan lokal dan keahlian global yang dimiliki kedua entitas,” demikian pernyataan resmi yang termuat dalam keterbukaan informasi BEI.
Selama proses persetujuan belum tuntas, kedua bank dipastikan tetap berjalan seperti biasa sebagai entitas terpisah. Nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh produk, layanan, jam operasional, dan jaringan kantor tidak mengalami perubahan. Begitu pula hubungan kerja sama dengan mitra bisnis, vendor, maupun kontraktor tetap berlaku seperti sediakala.
Langkah ini menandai babak baru bagi perbankan Indonesia, di mana kekuatan bank lokal yang sudah lama dikenal masyarakat akan berpadu dengan jaringan dan keahlian perbankan global. Publik dan para pemangku kepentingan dijanjikan akan terus mendapat informasi terkini melalui kanal komunikasi resmi kedua perusahaan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Badung Raih Dua Penghargaan Pariwisata, Fokus pada Kualitas Bukan Sekadar Jumlah Wisatawan

CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

Kapolda Jateng Jelaskan Posisi Polisi dalam Pengurusan Izin Konser Andrea Bocelli

