
Penutupan pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, ternyata menyimpan cerita lebih rumit dari sekadar soal izin. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono tampil membantah tudingan bahwa dirinya tidak bersahabat dengan investor.
Sadewo menjelaskan penutupan pabrik itu murni karena pelanggaran aturan yang sudah keterlaluan. Lahan yang dipakai perusahaan mencapai sekitar 40.000 meter persegi, padahal izin pemanfaatan ruang yang dikantongi hanya mencakup 24.485 meter persegi. Selisih yang cukup besar ini sudah berulang kali diingatkan, tapi diabaikan oleh pihak perusahaan.
“Itu ditutup sementara karena memang menyalahi perizinan secara fatal. Saya sangat pro-investasi, bahkan saya jemput bola. Sampai ke Jakarta, Surabaya, Semarang, saya betul-betul jemput bola,” tegasnya. Keputusan penutupan pun bukan keputusan sepihak sang bupati, melainkan hasil evaluasi tim yang menilai lokasi pabrik berada di kawasan yang memang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri semacam itu.
Situasi makin rumit karena lahan pabrik ternyata masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yaitu sawah yang secara hukum mendapat perlindungan khusus dan tidak boleh sembarangan dialihfungsikan. Pemkab Banyumas kini tengah berupaya mencari jalan keluar melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Pertanian untuk menyesuaikan status lahan tersebut.
“Saya sudah berupaya mengubah LSD itu dan ada celahnya yang saya usahakan. Tetapi persetujuannya bukan dari kami, melainkan dari kementerian terkait,” kata Sadewo. Ia menegaskan upaya ini juga mempertimbangkan nasib para tenaga kerja yang sudah terlanjur bergantung pada operasional pabrik.
Pabrik ini sempat kembali beroperasi pada awal September, namun Pemkab langsung menghentikannya lagi. Sadewo juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang dalam proses pengurusan izin. Baginya, investasi yang baik harus berjalan bersih dan sesuai aturan, bukan dengan cara pintas yang justru merugikan semua pihak.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Polri Kejar 98 Kasus Karhutla Korporasi, Tersangka Segera Ditunjuk

DKI Jakarta Terapkan Sistem Verifikasi Ketat untuk Program Bantuan Pendidikan KJP dan KJMU

Evaluasi MSCI Jadi Kesempatan Emas Perbaiki Pasar Modal Indonesia

