Kemenkum Targetkan Digitalisasi Penuh Layanan Kepegawaian pada 2027

Kemenkum Targetkan Digitalisasi Penuh Layanan Kepegawaian pada 2027

Kementerian Hukum berencana menyelesaikan transformasi digital untuk semua layanan internal terkait manajemen pegawainya pada tahun 2027. Langkah ini merupakan tahap kedua setelah prioritas pertama yaitu digitalisasi layanan publik yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Saat ini, Kemenkum telah mengintegrasikan 11 layanan kepegawaian internal melalui dua platform utama: Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-SDM. Nantinya, sistem SIMPEG akan terhubung dengan SATRIA BMN untuk mendukung seluruh proses administrasi internal secara terintegrasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa melalui integrasi sistem ini, pengawasan kinerja aparatur sipil negara akan berjalan otomatis. “Pegawai yang tidak memiliki KPI akan langsung terhubung ke Simwas. Sistem itu otomatis mengeluarkan sanksi disiplin, termasuk teguran, dan mencatatkannya,” kata Supratman.

Sistem otomatis tersebut akan secara langsung mendeteksi pegawai yang tidak memenuhi indikator kinerja utama tanpa memerlukan pemeriksaan manual. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas kinerja di lingkungan kementerian.

Transformasi digital Kemenkum sudah menunjukkan hasil positif, terutama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI). Layanan AHU telah menangani 14,4 juta permohonan dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,98 persen, sementara pendaftaran merek kini wajib dilakukan secara daring tanpa pertemuan fisik.

Untuk masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital, Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi. Namun, aturan ketat diterapkan untuk mencegah pertemuan langsung antara pemohon dan petugas guna mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dalam pemberian layanan.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top