Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Janji Tak Tinggalkan UMKM

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Pemerintah Janji Tak Tinggalkan UMKM

Tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal semakin dekat. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, dan jasa penyajian seperti restoran diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai aturan yang berlaku. Di tengah persiapan itu, nasib pelaku usaha kecil dan mikro menjadi sorotan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyamaratakan perlakuan antara usaha kecil dengan usaha berskala menengah ke atas. Ia mengakui pelaku usaha mikro dan kecil memiliki keterbatasan, baik dari sisi pemahaman hukum maupun permodalan, sehingga perlu ada pertimbangan khusus.

“Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil (UMKM), dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Maman juga memastikan pemerintah tidak akan langsung meninggalkan pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi. “Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Ya bukan berarti akhirnya mereka yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami,” ujarnya.

Sebagai salah satu jalan keluar, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan skema sertifikasi melalui jalur self-declare, yakni mekanisme di mana pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan proses yang lebih mudah dan ringan. Kementerian UMKM juga disebut tengah menyiapkan kebijakan tambahan untuk mempermudah proses tersebut.

Dengan batas waktu yang kian mendekat, pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajiban ini, sembari menunggu kepastian kebijakan pendampingan dari pemerintah.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top