
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan celah dalam sistem penegakan hukum. Organisasi lingkungan WALHI mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk mengubah pendekatan penindakan dengan melibatkan korporasi dan pihak pimpinan yang bertanggung jawab, bukan hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan.
Selama ini, operasi penindakan karhutla cenderung fokus menangkap atau menetapkan mereka yang secara fisik menyulut api di area perkebunan atau hutan. Namun WALHI melihat hal ini tidak menyelesaikan akar masalah karena jarang menyentuh pemilik lahan atau perusahaan di balik kegiatan tersebut.
WALHI menekankan bahwa penyidikan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri rantai perintah dan tanggung jawab. Ini berarti aparat hukum harus menggali bukti yang menunjukkan apakah ada keterlibatan langsung atau tidak langsung dari korporasi, manajemen, atau pemilik modal dalam peristiwa pembakaran.
Pendekatan komprehensif seperti ini dipandang WALHI sebagai strategi pencegahan yang lebih efektif. Ketika pemimpin dan pemilik usaha menghadapi risiko hukum yang nyata, diasumsikan mereka akan lebih berhati-hati dalam mengelola lahan dan mengawasi karyawan mereka.
Persoalan karhutla berulang mencerminkan kelemahan dalam koordinasi antar lembaga dan konsistensi penegakan hukum. Dengan melibatkan korporasi dalam proses penindakan, sistem hukum lingkungan diharapkan menjadi lebih adil dan efektif mengakhiri siklus pembakaran yang merugikan ekosistem dan ekonomi nasional.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Polri Kejar 98 Kasus Karhutla Korporasi, Tersangka Segera Ditunjuk

DKI Jakarta Terapkan Sistem Verifikasi Ketat untuk Program Bantuan Pendidikan KJP dan KJMU

Evaluasi MSCI Jadi Kesempatan Emas Perbaiki Pasar Modal Indonesia

