OJK-BEI Jelaskan Reformasi Pasar Modal ke Analis Usai Pengumuman MSCI

OJK-BEI Jelaskan Reformasi Pasar Modal ke Analis Usai Pengumuman MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar pertemuan khusus dengan para analis dan anggota bursa pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pertemuan ini merupakan respons atas pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 tentang potensi perubahan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market (pasar mandiri yang tidak lagi bergabung dengan pasar emerging markets).

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Sutyanto, dalam pertemuan tersebut OJK dan BEI menjelaskan berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan. “OJK dan BEI secara terbuka meminta masukan dan menjelaskan apa saja yang telah mereka lakukan,” ujar David.

Serangkaian reformasi pasar modal mencakup publikasi kepemilikan saham di atas 1% setiap bulan, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), dan peningkatan batas minimum free float menjadi 15% secara bertahap. Reformasi juga mencakup penyempurnaan kriteria watchlist board, implementasi short selling, serta publikasi parameter haircut dan collateral.

PAEI memandang periode konsultasi MSCI yang berlangsung hingga 30 April 2027 sebagai kesempatan Indonesia menunjukkan efektivitas reformasi. Organisasi analis tersebut siap memberikan masukan konstruktif selama proses reklasifikasi pasar.

OJK juga menindak tegas praktik perdagangan terkoordinasi atau manipulatif. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif senilai sekitar Rp 2,1 triliun kepada pihak terkait dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN atas manipulasi perdagangan dan penjatahan saham IPO yang tidak transparan.

Pemeriksaan OJK menemukan indikasi potensi pelanggaran pada 31 dari 61 saham High Shareholding Concentration (HSC—saham dengan konsentrasi kepemilikan sangat tinggi). BEI telah memperkuat pengawasan dengan memantau tidak hanya volatilitas harga, tetapi juga volume, frekuensi, pola transaksi, dan dampak harga untuk mengidentifikasi perdagangan mencurigakan lebih awal.

Per 13 Oktober 2026, terdapat 80 saham dalam daftar HSC setelah BEI memperluas jangkauan ke saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun. Data September 2026 menunjukkan 63 saham HSC mewakili 28,8% kapitalisasi pasar, namun hanya menciptakan sekitar 5% dari nilai transaksi harian.

PAEI mengusulkan pengembangan metodologi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui Investability Adjustment Factor (IAF) untuk memberikan bobot lebih adil. Konsep ini mempertimbangkan tidak hanya kapitalisasi pasar, tetapi juga konsentrasi kepemilikan, keandalan free float, likuiditas, dan jumlah saham yang benar-benar tersedia diperdagangkan, sehingga saham dengan investability rendah tidak terlalu mempengaruhi indeks.

Dengan berbagai langkah komprehensif ini, otoritas dan pelaku pasar bergerak untuk memulihkan kepercayaan investor domestik dan global terhadap pasar modal Indonesia di tengah evaluasi MSCI yang sedang berlangsung.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top