:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020527/original/046868200_1578913888-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-2.jpg)
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Grup Astra, resmi memulai program pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp 400 miliar. Program ini berlangsung mulai 2 Oktober hingga 28 Desember 2026.
Buyback saham adalah ketika perusahaan membeli kembali saham miliknya sendiri yang beredar di pasar. Dana yang digunakan AALI sepenuhnya berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman bank maupun hasil penerbitan saham baru.
Dalam pelaksanaannya, jumlah saham yang dibeli kembali tidak boleh melampaui 20% dari total modal yang sudah ditempatkan dan disetor. Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan saham yang beredar bebas di publik atau free float tetap di atas 15% setelah buyback selesai, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Perseroan berkeyakinan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan. Perseroan saat ini memiliki modal dan arus kas yang cukup untuk membiayai pembelian kembali saham dan membiayai kegiatan usaha perseroan,” demikian pernyataan resmi perusahaan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Proses buyback akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus melalui mekanisme perdagangan di bursa, dengan menunjuk satu perusahaan efek sebagai pelaksana. Saham yang berhasil dibeli kembali rencananya akan disimpan sebagai saham treasuri, yaitu saham yang dipegang perusahaan sendiri dan belum dialihkan ke pihak lain.
Di sisi pergerakan harga, saham AALI ditutup menguat 3,68% ke level Rp 705 per saham pada perdagangan Kamis, 1 Oktober 2026, dengan nilai transaksi harian mencapai Rp 4,5 miliar. Langkah buyback ini dinilai sebagai sinyal bahwa manajemen optimistis terhadap nilai dan prospek perusahaan ke depan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Badung Raih Dua Penghargaan Pariwisata, Fokus pada Kualitas Bukan Sekadar Jumlah Wisatawan

CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

Kapolda Jateng Jelaskan Posisi Polisi dalam Pengurusan Izin Konser Andrea Bocelli

