BEI Keluarkan Saham Terkonsentrasi dari Perhitungan IHSG, Indeks Berpotensi Naik 18,6%

BEI Keluarkan Saham Terkonsentrasi dari Perhitungan IHSG, Indeks Berpotensi Naik 18,6%

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk mengeluarkan seluruh saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi—atau dikenal dengan istilah high shareholding concentration (HSC)—dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Keputusan ini diumumkan pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah pertemuan daring dengan MSCI.

Menurut riset dari Samuel Sekuritas Indonesia, langkah ini berpotensi mendorong IHSG naik hingga 18,6%, dari level 4.997 menjadi 5.925. “Saham HSC drop paling banyak, jadi kalau dikeluarkan indeks kita naik. Saham HSC paling besar menurunkan indeks,” ungkap Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su.

Penting untuk diperhatikan bahwa saham-saham HSC tetap dapat diperdagangkan di bursa karena kebijakan ini bukanlah delisting. Artinya, emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi masih bisa bertransaksi, hanya saja mereka tidak lagi berpengaruh langsung pada pergerakan IHSG.

Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai keputusan BEI tersebut adalah langkah tepat arah, namun belum tentu cukup. Dia menjelaskan bahwa saham HSC, yang hanya dimiliki segelintir pihak dengan saham beredar di publik sangat terbatas, memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG dan mudah digerakkan harganya. “Mereka hanya tidak lagi ‘ikut menyetir’ IHSG. Logikanya masuk akal,” kata Wardana.

Dengan pengeluaran saham HSC, diharapkan IHSG dapat menjadi cerminan pasar yang lebih akurat, mencerminkan saham-saham yang benar-benar likuid dan tersebar luas kepemilikannya. Langkah serupa sudah sebelumnya diterapkan pada indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Namun, Wardana mengingatkan bahwa perbedaan antara indeks yang lebih wajar dan harga saham yang lebih wajar perlu dibedakan. Saham HSC masih diperdagangkan, sehingga potensi harga yang digerakkan secara terkoordinasi tetap ada. “Perubahan ini hanya memutus penularannya ke papan skor IHSG. Penyakitnya sendiri, yakni kepemilikan yang terkonsentrasi dan dugaan perdagangan terkoordinasi, baru terobati bila ditopang penegakan hukum yang tegas dan aturan free float yang lebih ketat,” jelasnya.

Keputusan ini juga memiliki beberapa risiko potensial. Pertama, IHSG berpeluang bergerak lebih liar dalam jangka pendek karena basis perhitungannya menyempit. Kedua, saham HSC bisa menjadi terisolasi dengan investor menjauh, sehingga likuiditas menipis dan emiten kesulitan menggalang dana. Ketiga, ada risiko ketidakadilan bagi emiten yang sebenarnya sehat namun termasuk kategori HSC.

Wardana menekankan bahwa langkah BEI ini sangat berkaitan dengan upaya mempertahankan status pasar berkembang Indonesia di mata MSCI. MSCI telah mengusulkan penurunan klasifikasi Indonesia ke Standalone Market, yang dapat memicu penjualan masif saham-saham Indonesia oleh dana pelacak indeks internasional. Otoritas Indonesia memiliki waktu hingga April 2027 untuk menunjukkan perbaikan nyata.

Meskipun kebijakan HSC adalah sinyal itikad baik, Wardana menekankan bahwa hal ini bukan jaminan MSCI akan mengubah posisinya. Kekhawatiran utama MSCI meliputi struktur kepemilikan yang tidak transparan, data saham beredar yang mengaburkan, dan lemahnya penegakan hukum atas manipulasi harga. Peluang Indonesia bertahan di kelompok pasar berkembang lebih bergantung pada tindakan nyata, bukan sekadar penyesuaian metodologi indeks.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top