Korban KM Virgo Transport 8 Terima Total Santunan Rp70 Juta per Jiwa

Korban KM Virgo Transport 8 Terima Total Santunan Rp70 Juta per Jiwa

Keluarga korban meninggal dari insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa mulai menerima santunan. Dua perusahaan asuransi negara, Jasaraharja Putera dan Jasa Raharja, bersama-sama menyalurkan dana pertanggungan kepada ahli waris korban.

KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat melintasi Laut Jawa pada 13 September 2026. Setelah kejadian itu, Jasaraharja Putera langsung bergerak mengumpulkan data, memeriksa dokumen, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memproses hak para korban.

Lewat produk ATJP-PK — singkatan dari Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang, yaitu asuransi yang melindungi penumpang dan pihak lain yang terdampak kecelakaan transportasi — Jasaraharja Putera memberikan santunan sebesar Rp20 juta per jiwa bagi korban meninggal. Nilai ini melengkapi santunan Rp50 juta per jiwa dari Jasa Raharja, sehingga total yang diterima ahli waris mencapai Rp70 juta per jiwa.

Penyerahan santunan secara simbolis disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin. Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman menyerahkan santunan bersama Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

“Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, kami menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa,” kata Suhardiman.

Selain santunan kematian, Jasaraharja Putera juga menanggung biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per jiwa bagi korban yang membutuhkan penanganan. Perlindungan juga mencakup kendaraan serta barang muatan yang diangkut kapal tersebut sesuai perjanjian dengan pihak pengelola kapal. Perusahaan juga membuka posko pelayanan terpadu untuk mendampingi proses penanganan kecelakaan ini hingga selesai.

Sumber: Antara News

Scroll to Top