:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970772/original/032944800_1574070739-20191118-Perdagangan-Awal-Pekan-IHSG-Ditutup-di-Zona-Merah-2.jpg)
Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc resmi memulai proses konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia. Perubahan yang diusulkan adalah dari status pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Keputusan final akan diumumkan pada akhir Juni 2027.
Langkah ini diambil setelah MSCI menerima banyak keluhan dari investor institusional tentang masalah investasi di Indonesia. Investor khawatir dengan kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan adanya indikasi praktik perdagangan yang tidak fair atau terkoordinasi.
Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai perbaikan—seperti aturan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% dan rencana persyaratan free float minimum 15%—MSCI menyatakan: “Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI, hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia.”
MSCI sebelumnya mengatakan akan mempertimbangkan reklasifikasi jika tidak ada perbaikan signifikan pada tinjauan Novemeber 2026. Karena masalah masih berlanjut, MSCI kini resmi membuka konsultasi dengan pemangku kepentingan mengenai usulan perubahan status ini.
Sementara menunggu keputusan final, MSCI memberlakukan pembekuan pada beberapa perubahan terkait indeks Indonesia. Hal ini berarti tidak ada peningkatan Foreign Inclusion Factors atau penambahan saham baru ke dalam indeks sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari MSCI.
“MSCI berencana untuk melanjutkan usulan klasifikasi ulang ini, kecuali jika proses konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan substansial dalam tata kelola dan fungsi pasar,” demikian pernyataan MSCI. Dengan demikian, status pasar saham Indonesia kini berada di titik kritis yang memerlukan reformasi nyata untuk mempertahankan posisinya sebagai pasar berkembang.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Badung Raih Dua Penghargaan Pariwisata, Fokus pada Kualitas Bukan Sekadar Jumlah Wisatawan

CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

Kapolda Jateng Jelaskan Posisi Polisi dalam Pengurusan Izin Konser Andrea Bocelli

