
Pemerintah pusat resmi mengambil alih tanggung jawab pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pemerintah daerah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta pada Senin (12 Oktober) lalu.
Alih kelola ini bukan hanya tentang personel, tetapi juga mencakup perbaikan sarana dan prasarana pendukung kerja penyuluh di lapangan. Pemerintah pusat berkomitmen mengelola aspek-aspek tersebut secara langsung untuk memastikan kualitas dan efisiensi layanan penyuluhan pertanian di seluruh negeri.
Strategi sentralisasi pengelolaan PPL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target swasembada pangan nasional lebih cepat. Dengan pengelolaan yang lebih terpusat, diharapkan koordinasi dan implementasi program pertanian dapat berjalan lebih terukur dan sesuai dengan prioritas nasional.
Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah menganggap peran penyuluh pertanian sangat krusial dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional dan ketahanan pangan jangka panjang.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Polri Kejar 98 Kasus Karhutla Korporasi, Tersangka Segera Ditunjuk

DKI Jakarta Terapkan Sistem Verifikasi Ketat untuk Program Bantuan Pendidikan KJP dan KJMU

Evaluasi MSCI Jadi Kesempatan Emas Perbaiki Pasar Modal Indonesia

