
Sebanyak 12 perusahaan di Sumatera Selatan kini berstatus tersegel menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengungkapkan hal tersebut usai rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Palembang. “Kalau korporasi ini kan sudah ada yang disegel 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sampel yang diambil dari lokasi masing-masing perusahaan sudah berada di tangan laboratorium untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya akan menentukan langkah hukum apa yang akan diambil terhadap setiap perusahaan, apakah berupa sanksi pidana, perdata, atau denda.
Soal sanksi pidana, Diaz menegaskan bahwa pihak kepolisian yang akan menindaklanjutinya. “Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya. Sementara jika ada kerugian lingkungan yang bisa dihitung, jalur perdata atau denda juga menjadi opsi.
Kementerian juga membedakan penanganan berdasarkan siapa pelakunya. Jika kebakaran dilakukan oleh masyarakat, proses hukum ditempuh lewat jalur pidana biasa. “Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan perusahaan, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Diaz.
Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman api di lapangan, tetapi juga serius mengejar pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab bencana kebakaran lahan yang selalu berulang setiap tahunnya.
Sumber: Antara News




