Demokrat Usulkan Syarat Dukungan 2-3 Fraksi untuk Capres-Cawapres

Demokrat Usulkan Syarat Dukungan 2-3 Fraksi untuk Capres-Cawapres

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen, partai-partai di DPR kini berlomba mencari formula baru agar jumlah kandidat presiden tetap terkendali. Salah satunya adalah Partai Demokrat, yang mengusulkan agar calon presiden dan wakil presiden wajib didukung minimal dua hingga maksimal tiga fraksi di DPR.

Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Ia menyebut angka tersebut masih bersifat wacana dan akan dibahas lebih lanjut dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Herman menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal dua fraksi muncul sebagai jalan tengah setelah MK menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya berlaku. “Kalau 0 persen kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan. Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut,” kata Herman.

Ia menegaskan bahwa angka dua hingga tiga fraksi itu belum menjadi keputusan resmi partai. Pembahasan selanjutnya masih akan melibatkan anggota DPR, para ahli hukum pemilu, praktisi, serta pengamat.

Proses revisi UU Pemilu ini menjadi penentu bagaimana wajah kontestasi pemilihan presiden ke depan, setelah putusan MK membuka peluang lebih luas bagi partai manapun untuk mengusung calon tanpa syarat persentase kursi atau suara tertentu.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top