:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5416589/original/049260800_1763455115-WhatsApp_Image_2025-11-18_at_14.02.17__1_.jpeg)
Pemerintah sedang menggodok aturan baru soal ketenagakerjaan yang diharapkan bisa melindungi buruh sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi instrumen hukum yang disiapkan untuk menjawab dua kepentingan itu sekaligus.
Salah satu hal yang bakal diatur dalam RUU ini adalah soal outsourcing — sistem kerja di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga — serta skema bantuan jaminan sosial bagi para pekerja. Kedua isu ini selama ini kerap menjadi titik ketegangan antara pengusaha dan buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyusunan beleid ini dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Proses penyusunan RUU ini melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, dan dikerjakan bersama DPR RI. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan agar semua aspek — mulai dari dunia usaha hingga perlindungan tenaga kerja — bisa terakomodasi secara menyeluruh.
Pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah resmi menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Jika target tersebut tercapai, ini akan menjadi salah satu reformasi hukum ketenagakerjaan terbesar yang menentukan nasib jutaan pekerja di Indonesia.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Badung Raih Dua Penghargaan Pariwisata, Fokus pada Kualitas Bukan Sekadar Jumlah Wisatawan

CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

Kapolda Jateng Jelaskan Posisi Polisi dalam Pengurusan Izin Konser Andrea Bocelli

