
Kementerian Keuangan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima yang diajukan mantan menteri tersebut. Putusan dibacakan pada Selasa, 15 September 2026.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi yang bersifat imateriil — yakni kerugian yang tidak bisa dihitung secara langsung dengan uang, seperti dampak psikologis — merupakan hak yang dilindungi hukum. “Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon,” kata Darpawan saat membacakan putusan.
Dasar hukum putusan ini merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi semacam ini menjadi tanggung jawab menteri yang membidangi keuangan. Hakim juga merujuk pada Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Namun hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan Roy Suryo. Sebelumnya, Roy meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta dengan alasan mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap nama baik, serta stigma sosial akibat pemberitaan kasus yang menjeratnya.
Hakim menilai klaim beban psikologis itu tidak cukup dibuktikan hanya dengan pernyataan. Kondisi psikologis harus diverifikasi melalui pemeriksaan ahli agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR pun dinilai tidak bisa otomatis dijadikan tolok ukur tingkat penderitaan yang dialaminya.
Putusan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian upaya hukum Roy Suryo, yang kali ini berhasil mendapatkan sebagian dari hak ganti rugi yang ia perjuangkan meski jauh di bawah nominal yang semula diminta.
Sumber: Antara News
