
Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat kini menghadapi laporan etik. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, mereka resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang bertugas memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan ini berkaitan dengan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Para pelapor menduga ada pelanggaran kode etik dalam proses pembuatan aturan tersebut. Kode etik penyelenggara pemilu pada dasarnya mengatur bagaimana anggota KPU dan Bawaslu harus bersikap profesional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Langkah pelaporan ke DKPP ini menjadi babak baru dalam rangkaian polemik hukum dan etik seputar penyelenggaraan Pilpres 2024, dan kini bola ada di tangan DKPP untuk menentukan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Pikirkan Capres 2029

Denny Indrayana Siap Lobi DPR dan Parpol demi Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

Houthi Serang Arab Saudi, Suriah Kabarnya Siap Beri Bantuan Militer

