:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)
Mulai 9 Oktober 2026, perusahaan yang ingin mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memenuhi persyaratan yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. BEI resmi memberlakukan aturan baru lewat penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A, yang sudah mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — lembaga pengawas industri keuangan Indonesia.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah peningkatan syarat keuangan bagi calon perusahaan yang ingin melantai di bursa. Selain itu, perusahaan yang sudah berada di Papan Utama — papan khusus untuk emiten besar — kini diwajibkan memiliki saldo laba positif agar bisa tetap bertahan di sana. Saldo laba adalah keuntungan yang sudah dikumpulkan perusahaan dan belum dibagikan ke pemegang saham.
“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri.
BEI juga meminta calon perusahaan menyerahkan lebih banyak dokumen, termasuk proyeksi keuangan untuk lima tahun ke depan setelah listing, laporan riset ekuitas dari analis, serta ringkasan permohonan pencatatan. Ini dimaksudkan agar BEI punya gambaran yang lebih lengkap dan komprehensif sebelum menyetujui sebuah perusahaan masuk bursa.
Ada juga perubahan soal perhitungan free float — yaitu porsi saham yang beredar bebas dan bisa diperjualbelikan oleh publik umum. Kini, pemegang saham tertentu yang kepemilikannya di atas 5% bisa dikategorikan sebagai bagian dari free float, selama penerima manfaatnya adalah investor publik dan memenuhi syarat yang ditetapkan bursa.
Satu hal yang justru dilonggarkan adalah soal harga penawaran saham perdana. BEI tidak lagi menetapkan batas harga minimum, sehingga calon investor berpeluang membeli saham pada harga yang lebih terjangkau, sementara perusahaan punya lebih banyak ruang untuk menentukan harga yang optimal saat IPO. “Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI lebih lanjut. Penyediaan fleksibilitas ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan Perusahaan Tercatat dengan tetap menjaga keteraturan dan transparansi informasi di pasar,” tambah Aulia.
Dengan serangkaian perubahan ini, BEI berupaya mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih sehat dan terpercaya — tidak hanya bagi perusahaan yang ingin berkembang, tetapi juga bagi investor yang ingin menempatkan dananya dengan lebih aman.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Badung Raih Dua Penghargaan Pariwisata, Fokus pada Kualitas Bukan Sekadar Jumlah Wisatawan

CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

Kapolda Jateng Jelaskan Posisi Polisi dalam Pengurusan Izin Konser Andrea Bocelli

