:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2935920/original/023277800_1570705755-20191010-IHSG-6.jpg)
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian pada sistem pembatas otomatis penurunan harga saham, yang dikenal dengan istilah auto rejection bawah (ARB). Kali ini, untuk saham dengan kisaran harga Rp 11 hingga Rp 14, batas penurunan berubah dari sebelumnya 7% menjadi nominal tetap Rp 1 per saham.
Perubahan ini berlaku mulai 20 Oktober 2026 dan diterapkan pada saham-saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti aturan ARB yang sudah ada untuk masing-masing papan tersebut.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita, keputusan ini diambil setelah mengevaluasi penerapan batasan 7% yang mulai berlaku sejak 19 Oktober 2026. “Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” katanya dalam pernyataan resmi.
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga perdagangan berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan mekanisme pembentukan harga di pasar modal. Mekanisme ARB sendiri dirancang untuk mencegah jatuhnya harga terlalu drastis dalam waktu singkat.
Kebijakan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI dan akan berlaku hingga akhir tahun 2026. BEI berencana melakukan evaluasi ulang sebelum periode tersebut berakhir untuk memutuskan apakah aturan ini perlu dilanjutkan atau disesuaikan kembali.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

MUI Desak Masyarakat Tetap Pilih Produk Halal Meski Sertifikasi Wajib Ditunda hingga 2028

Pasar Saham Merah Putih Bergairah, Indeks Terbang 5,65% Didorong Aksi Beli Emiten

Donasi Pemulihan Desa Adat Sade Terkumpul Rp 4,7 Miliar dari Berbagai Pihak

