CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

CUAN dan BREN Terima Denda Rp 600 Miliar dari OJK atas Praktik Menyesatkan IPO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan publik: PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp 100 miliar dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp 500 miliar. Kedua emiten ini disanksi karena diduga melakukan tindakan menyesatkan saat penawaran umum perdana (IPO) mereka.

Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa saham CUAN dan BREN dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali, sambil menyamarkan identitas mereka. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan: “Keempat, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.”

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham menjadi sangat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, membuat jumlah saham yang beredar di pasar publik menjadi terbatas. Hal ini mengurangi likuiditas dan keseimbangan pasar modal.

Manajemen CUAN menanggapi dengan menyatakan bahwa “Perseroan dengan ini menyampaikan seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal.” Perusahaan ini juga berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pelaksanaan ketetapan tersebut.

BREN juga memberikan respons serupa, menyatakan bahwa operasional perusahaan dan anak usahanya tetap berjalan lancar. “PT Barito Renewables Energi Tbk menghormati keputusan yang diambil oleh pihak OJK dan BEI yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Kantor BEI, Jakarta,” demikian pernyataan manajemen BREN.

Dalam investigasinya, OJK melibatkan empat anggota bursa sebagai penjamin emisi efek, tiga bank kustodian, lima direksi perusahaan efek, dan tujuh pihak terkait dengan penjatahan saham. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur praktik-praktik menyesatkan di pasar modal.

Sanksi ini menandai komitmen regulator untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan memastikan praktik penawaran saham dilakukan secara transparan dan adil bagi semua investor.

Sumber: Liputan6

Baca Juga

Scroll to Top