
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memperkuat mekanisme penyeleksian penerima manfaat pada dua program bantuan pendidikan utamanya: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana bantuan benar-benar sampai ke tangan peserta didik dan mahasiswa yang memang membutuhkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan cermat terhadap data calon penerima. “Untuk menjaga ketepatan sasaran, dilakukan pendalaman dan verifikasi data sesuai persyaratan program dengan tetap memperhatikan keberlanjutan bantuan bagi penerima lanjutan yang memenuhi ketentuan,” ujarnya dalam rapat di DPRD DKI pada hari Senin.
Salah satu tantangan yang sedang dihadapi adalah migrasi data penerima bantuan dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah menjamin bahwa proses perpindahan basis data ini tidak akan mengganggu kelancaran bantuan bagi mereka yang sudah terdaftar dan berhak menerimanya hingga lulus sekolah.
Dalam praktiknya, KJP Plus Tahap II 2026 telah menyalurkan dana untuk alokasi bulan Agustus kepada 661.209 orang penerima pada 5 Oktober lalu. Sementara itu, program KJMU menjangkau lebih dari 33 ribu mahasiswa di Jakarta dalam dua tahap pencairan pada tahun 2026.
Anggaran yang dialokasikan untuk kedua program ini cukup besar. KJMU mendapat alokasi hampir Rp399 miliar, sedangkan KJP memperoleh anggaran hampir Rp3,4 triliun. Komitmen ini menunjukkan prioritas daerah terhadap akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi masyarakat Jakarta yang kurang mampu.
Pemerintah Provinsi DKI juga berencana memperluas dukungan finansial ke sektor pendidikan swasta agar dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan inklusif, sejalan dengan komitmen mewujudkan pendidikan wajib belajar tanpa beban biaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Antara News




