
Di panggung diplomasi internasional paling bergengsi, Indonesia secara resmi memasang nama sebagai calon anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono saat berpidato di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York, Sabtu (26/9/2026).
“Indonesia mengajukan pencalonan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk masa jabat 2029 – 2030,” kata Sugiono di hadapan forum tersebut. Ia membawa komitmen bertajuk ‘Membina Persatuan, Memajukan Perdamaian’ sebagai platform pencalonan Indonesia.
Sugiono menjelaskan bahwa membina persatuan berarti memperkuat kepercayaan terhadap sistem kerja sama antarnegara dan menjaga agar jalur dialog tetap terbuka. Sementara memajukan perdamaian berarti Indonesia akan terus mendorong penegakan hukum internasional serta memanfaatkan berbagai instrumen yang ada untuk mencapai tujuan itu.
Sebagai pendukung kuat misi perdamaian PBB, Indonesia disebut telah berkontribusi sejak 1957. Salah satu contohnya adalah kehadiran personel Indonesia sebagai penjaga perdamaian di Lebanon dalam misi UNIFIL yang sudah berlangsung selama 20 tahun. “Konstitusi mengamanatkan kami untuk berkontribusi bagi dunia berdasarkan nilai kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui diplomasi dan mediasi,” ujar Sugiono.
Rencana pencalonan ini sebenarnya sudah diumumkan lebih dulu dalam pernyataan pers tahunan Menlu pada 14 Januari 2026, sekaligus menjadi tanda dimulainya kampanye penggalangan dukungan dari negara-negara lain. Indonesia sendiri bukan pemain baru di Dewan Keamanan PBB—negara ini sudah empat kali menjabat sebagai anggota tidak tetap, terakhir pada periode 2019-2021, bahkan sempat memegang presidensi dewan tersebut pada Agustus 2020.
Dengan rekam jejak panjang dan komitmen yang jelas, Indonesia kini kembali mengetuk pintu Dewan Keamanan PBB demi memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Pikirkan Capres 2029

Anggota KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Denny Indrayana Siap Lobi DPR dan Parpol demi Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

