MUI Desak Masyarakat Tetap Pilih Produk Halal Meski Sertifikasi Wajib Ditunda hingga 2028

MUI Desak Masyarakat Tetap Pilih Produk Halal Meski Sertifikasi Wajib Ditunda hingga 2028

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan konsumen untuk terus memilih produk berlabel halal dan menghindari yang tanpa sertifikasi, kendati pemerintah telah memundurkan penerapan kewajiban sertifikasi halal dari 2026 menjadi 2028. Keputusan penundaan ini memicu kekhawatiran bahwa kepastian konsumen tentang kehalalan produk akan berkurang.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan penyesalan organisasi atas penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan dapat membuat masyarakat kesulitan mengetahui produk mana yang benar-benar halal, termasuk untuk obat-obatan dan barang gunaan lainnya yang seharusnya memiliki kepastian kehalalan.

Cholil menekankan bahwa tanpa kewajiban legal, pelaku usaha tidak akan memiliki kewajiban atau ancaman sanksi untuk melakukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, MUI mengajak warga untuk tetap proaktif. “Makanya kami tetap, meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” katanya.

Organisasi ulama ini juga menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memastikan produk yang dikonsumsi sesuai ajaran agama. MUI menilai semua infrastruktur pendukung, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah siap dijalankan.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan diperlukan untuk memberi waktu lebih bagi jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor beradaptasi dengan regulasi. Perubahan jadwal mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan hingga produk farmasi dan kosmetik yang penerapannya kini dijadwalkan antara 2028 hingga 2034.

Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, MUI berpandangan Indonesia tidak seharusnya menunda pemberlakuan kewajiban halal, apalagi jika ingin menjadi pusat halal global. Ketegangan antara keinginan untuk segera menerapkan regulasi dan kebutuhan praktis dunia usaha tetap menjadi tantangan bagi semua pihak.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top