
Insiden petasan yang menyala hingga pukul 01.00 WIB saat perayaan Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10) malam berbuntut panjang. Kejadian itu mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat, termasuk sebuah keluarga yang tengah menggelar pengajian dan haul di lokasi yang sama.
Camat Kebayoran Lama, Mustopa, akhirnya menggelar rapat koordinasi keagamaan di Kantor Kelurahan Pondok Pinang, Selasa, untuk mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sama sekali bukan soal SARA, melainkan murni soal waktu pelaksanaan kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Mustopa mengusulkan agar penggunaan petasan atau kembang api dalam kegiatan keagamaan dibatasi hingga sekitar pukul 20.00 WIB, yakni sesaat setelah salat Isya, dengan durasi yang singkat. “Paling tidak antara habis Isya, jam 20.00 WIB, lima menit cukuplah,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar energi perayaan lebih diarahkan ke kegiatan bernilai syiar seperti selawat, ketimbang mengandalkan petasan atau kembang api yang berisiko mengganggu warga. “Kegiatan keagamaan tetap ada sebagai salah satu syiar. Tapi kalau menggunakan kembang api atau petasan, waktunya tidak sampai seperti yang kemarin, sampai tengah malam,” kata Mustopa.
Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi setelah keluhan warga soal suara petasan hingga larut malam sempat ramai diperbincangkan. Dengan adanya kesepakatan batas waktu yang jelas, diharapkan kegiatan keagamaan tetap bisa berlangsung meriah tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan hak istirahat warga di sekitarnya.
Sumber: Antara News




