Bareskrim Sita Aset Rp 425 Miliar dari Kasus Penipuan PT DSI yang Rugikan 14 Ribu Lebih Korban

Bareskrim Sita Aset Rp 425 Miliar dari Kasus Penipuan PT DSI yang Rugikan 14 Ribu Lebih Korban

Ribuan orang yang tertipu investasi bodong berbalut pinjaman syariah kini selangkah lebih dekat mendapat keadilan. Bareskrim Polri memasang plang tanda sita di sejumlah tanah dan bangunan yang terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Senin, 5 Oktober 2026, di beberapa kawasan perumahan di Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.

Lokasi yang dipasangi plang antara lain Perumahan Beverly Lake di Parung Panjang, Perumahan Somerset di Tangerang Selatan, Perumahan Cahaya Swarga Parung di Pamegarsari, kawasan Kemang Kabupaten Bogor, Cikeas Country Residence, hingga Bogor Raya. Pemasangan tanda ini bertujuan membekukan status aset agar tidak bisa dipindahtangankan atau dialihkan oleh siapapun.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan langkah ini adalah bagian dari pengamanan aset terkait perkara. “Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan (status quo),” katanya.

Kasus PT DSI sendiri merupakan perkara peer to peer lending — istilah untuk platform pinjaman uang berbasis teknologi — yang menyeret lima tersangka berinisial TA, MY, ARL, AS, dan FH. Total korban tercatat mencapai 14.411 orang dengan kerugian sekitar Rp 2,4 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan langsung OJK.

Dari sisi penyitaan aset, penyidik telah berhasil mengamankan total estimasi aset senilai Rp 425 miliar. Rinciannya: sekitar Rp 319 miliar dari tersangka TA, MY, dan ARL; Rp 30 miliar dari tersangka AS; serta Rp 75 miliar dari tersangka FH. Khusus untuk tersangka FH, penyidik juga menyita uang tunai Rp 5,25 miliar yang disebut sebagai fee Brand Ambassador, dan masih akan menyita 58 bidang tanah di Jawa Barat, Banten, serta DKI Jakarta.

Berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL sudah dinyatakan lengkap sejak 9 Juni 2026 dan kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Sementara berkas tersangka FH masih dalam tahap penyempurnaan dengan 35 saksi yang telah diperiksa.

Untuk memastikan hak para korban terpenuhi, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), OJK, serta PPATK guna menelusuri lebih banyak aset dan menghitung besaran restitusi — atau ganti rugi — yang bisa dikembalikan kepada korban. Hingga kini, korban yang sudah terverifikasi berjumlah 5.714 orang dari total lebih dari 14 ribu yang melapor.

Proses hukum kasus ini masih terus berjalan, dan penyidik menegaskan penelusuran aset akan dimaksimalkan demi memulihkan kerugian para korban sebesar mungkin.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top