MK: Surat Kesetaraan Pengetahuan Gibran Bukan Bukti Tamat SMA, Ijazah Asli Tak Ditemukan

MK: Surat Kesetaraan Pengetahuan Gibran Bukan Bukti Tamat SMA, Ijazah Asli Tak Ditemukan

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ada perbedaan mendasar antara ‘memiliki pengetahuan setara SMA’ dengan ‘tamat SMA’. Penegasan ini muncul dalam sidang putusan sengketa pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang digelar di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

MK menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipakai Gibran sebagai salah satu dokumen syarat pencalonan wapres. Meski secara prosedur surat itu sudah memenuhi aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, MK menyatakan isinya hanya menyetarakan pengetahuan setara SMK — bukan menyetarakan ijazah atau surat tanda tamat belajar dari sekolah menengah di luar negeri.

Hakim Adies Kadir menyampaikan dalam sidang bahwa dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan yang seharusnya. “Frasa ‘dinilai memiliki’ pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” ujarnya.

MK juga menegaskan bahwa syarat ‘berpendidikan paling rendah tamat SMA’ harus dibuktikan dengan dokumen nyata seperti ijazah, sertifikat, atau diploma. “Frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” lanjut pertimbangan MK.

Yang lebih krusial, sepanjang proses persidangan MK sama sekali tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Perkara ini bermula dari gugatan pemohon yang mempersoalkan kelayakan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wapres di Pemilu 2024. Para pemohon juga mempermasalahkan aturan KPU yang membolehkan bakal calon presiden dan wapres tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah punya ijazah perguruan tinggi. Dalam petitumnya, pemohon menuntut diskualifikasi Gibran sebagai wapres hingga pembatalan hasil dan penetapan KPU terkait.

Putusan MK ini menjadi babak penting dalam perdebatan soal standar dokumen yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin negara — sebuah persoalan yang kini harus dijawab secara tuntas demi kepastian hukum pemilu ke depan.

Sumber: Detik.com

Baca Juga

Scroll to Top