
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menunjukkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan tingkat SMA di Indonesia.
Pernyataan ini muncul dalam sidang yang memeriksa kelengkapan dokumen pendidikan Gibran. MK secara resmi menyebut tidak ada bukti tamat pendidikan di luar negeri yang telah disetarakan dengan jenjang SMA sebagaimana disyaratkan.
Isu ini menjadi perhatian publik setelah nama Mercy Sihombing dikaitkan dengan pernyataan yang menyoroti kondisi pendidikan Wapres. Persoalan ijazah dan kesetaraan jenjang pendidikan pejabat publik memang kerap menjadi sorotan dalam konteks persyaratan jabatan di Indonesia.
Keputusan MK ini berpotensi memicu perdebatan lebih lanjut soal standar dokumen pendidikan yang diperlukan bagi pejabat negara, sekaligus membuka diskusi publik tentang transparansi riwayat pendidikan para pemimpin bangsa.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Pikirkan Capres 2029

Anggota KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Denny Indrayana Siap Lobi DPR dan Parpol demi Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

