
Upaya penyelundupan ratusan amunisi melalui jalur laut berhasil digagalkan di perairan Jayapura, Papua. Barang bukti berupa 200 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dan 340 bungkus rokok ilegal disita dari sebuah longboat yang diduga hendak menyeberang ke Papua Nugini.
Kejadian berawal dari laporan warga pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 22.36 WIT. Petugas Bea Cukai KPPBC Jayapura bersama aparat kepolisian mencurigai longboat tersebut membawa muatan ilegal. Saat hendak diperiksa, awak kapal justru berusaha kabur dan melempar sebagian barang ke laut sebelum akhirnya petugas berhasil menyita seluruh barang bukti.
Kepala KPPBC Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan pembagian kewenangan dalam penanganan kasus ini. “Rokok ilegal menjadi kewenangan kami,” katanya. Sementara untuk amunisi, pihaknya langsung menyerahkan ke kepolisian. “Amunisi kami serahkan kepada Polda Papua melalui Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti,” tambah Fungki.
Polda Papua menerima barang bukti amunisi tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026, melalui Satgas Operasi Damai Cartenz. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara mendalam. “Terkait penyerahan barang bukti amunisi sebanyak 200 butir, kami akan dalami lebih fokus dan lebih konsentrasi terkait siapa yang mengirim barang, dari mana asalnya, dan ke mana tujuannya,” ujar Yusuf.
Penyelidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan amunisi yang diduga hendak dibawa ke luar negeri ini.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

Empat ABK Jadi Korban Penganiayaan di Kapal Cumi, Polisi Buru Pelaku TPPO

AI Jadi Tantangan Baru Profesi Notaris, Pakar Hukum Unpad Bahas Lewat Buku 17 Kajian

Tim Pengacara Febrie Adriansyah Kritik Dakwaan TPPU: Tidak Ada Kejahatan Asal yang Jelas

