Tim Pengacara Febrie Adriansyah Kritik Dakwaan TPPU: Tidak Ada Kejahatan Asal yang Jelas

Tim Pengacara Febrie Adriansyah Kritik Dakwaan TPPU: Tidak Ada Kejahatan Asal yang Jelas

Sidang kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Kali ini, tim kuasa hukumnya angkat bicara soal dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) — yakni kejahatan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kejahatan — yang mereka anggap bermasalah secara hukum.

Para pengacara Febrie menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat mendasar dalam perkara TPPU. Menurut mereka, dakwaan itu bersifat ‘gelondongan’, istilah yang mereka gunakan untuk menggambarkan dakwaan yang dibuat sekaligus tanpa kejelasan spesifik.

Masalah utamanya adalah tidak adanya predicate crime atau kejahatan asal yang jelas — yaitu tindak pidana yang menjadi sumber uang yang diduga dicuci. Dalam hukum pidana, TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada kejahatan pokok yang terbukti terlebih dahulu.

Tanpa adanya kejelasan kejahatan asal tersebut, tim pengacara mempertanyakan dasar hukum dakwaan TPPU yang diajukan terhadap klien mereka. Polemik ini menunjukkan bahwa proses persidangan Febrie Adriansyah masih akan berlangsung panjang dan penuh perdebatan hukum.

Sumber: Sindonews

Baca Juga

Scroll to Top