
Pembentukan Panitia Kerja atau Panja RUU Pemilu di DPR RI menuai kritik keras karena tidak satu pun perempuan dilibatkan di dalamnya. Ketiadaan wakil perempuan ini dinilai mencerminkan ketimpangan yang serius dalam proses legislasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu secara tegas mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk segera memperbaiki komposisi keanggotaan Panja tersebut. Mereka menilai keberagaman dalam badan pembentuk undang-undang bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar agar kepentingan semua kelompok bisa terwakili.
Panja sendiri adalah istilah untuk tim kerja khusus yang dibentuk DPR guna membahas dan mematangkan rancangan undang-undang sebelum disahkan. Komposisi anggota Panja sangat menentukan arah dan substansi aturan yang akan lahir.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa keterwakilan perempuan dalam proses pembuatan hukum pemilu bukan hal yang bisa diabaikan, terutama ketika aturan yang disusun akan berdampak langsung pada hak-hak politik seluruh warga negara.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Pikirkan Capres 2029

Anggota KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Denny Indrayana Siap Lobi DPR dan Parpol demi Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

