:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360011/original/093690600_1790587163-IMG_5063.jpg)
Sebuah temuan mengejutkan di dalam lembaga pemasyarakatan berbuntut pada mundurnya seorang pejabat tinggi. Mashudi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), resmi mengajukan pengunduran diri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada hari yang sama. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, membenarkan kabar tersebut kepada publik.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar Hadi.
Pemicunya adalah temuan Ombudsman — lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik — mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Akbar Hadi menyebut langkah mundur Mashudi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas kejadian tersebut.
Meski demikian, Kemenimipas memastikan seluruh layanan pemasyarakatan tetap berjalan normal meskipun posisi Dirjen sedang kosong. Mundurnya Mashudi menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kondisi di dalam lapas tetap penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Empat ABK Jadi Korban Penganiayaan di Kapal Cumi, Polisi Buru Pelaku TPPO

AI Jadi Tantangan Baru Profesi Notaris, Pakar Hukum Unpad Bahas Lewat Buku 17 Kajian

Tim Pengacara Febrie Adriansyah Kritik Dakwaan TPPU: Tidak Ada Kejahatan Asal yang Jelas

