Pinjam Kamar Teman, Pria di Jakarta Barat Malah Gasak Motor dan Jual Rp6 Juta

Pinjam Kamar Teman, Pria di Jakarta Barat Malah Gasak Motor dan Jual Rp6 Juta

Kepercayaan berujung kerugian. Seorang pria berinisial TAS ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di Jalan Keagungan, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Aksi itu dilakukan setelah ia menginap dua malam di rumah sang korban.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan, pelaku memanfaatkan momen ketika korban berinisial AH sedang keluar rumah untuk mengantar anaknya. Saat itulah motor korban dibawa kabur. “Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat si korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya (pelaku),” kata Bobby.

Korban baru sadar motornya raib ketika pulang ke rumah. Ia langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari. Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, petugas bersama korban berhasil mendatangi tempat tinggal pelaku dan menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku. “Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan motor itu tadi kurang lebih Rp6 juta,” ungkap Bobby. Uang hasil penjualan itu pun sudah habis digunakan.

Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak selalu datang dari orang asing, tetapi bisa juga dari lingkaran orang-orang terdekat.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top