:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356352/original/059738600_1790159763-IMG_2966.jpg)
Masalah lama yang belum tuntas: data milik satu instansi pemerintah kerap berbeda dengan data instansi lain. Akibatnya, bantuan sosial dan subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru meleset, dan anggaran negara pun terbuang sia-sia.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkap bahwa hingga kini setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, bahkan desa masih bebas mengumpulkan dan mengelola data dengan definisi, metode, serta standar yang berbeda-beda. Tidak ada acuan tunggal yang menjadi pegangan bersama.
“Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya,” kata Sturman saat memaparkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Baleg DPR, Rabu (23/9/2026).
Contoh nyata dari kekacauan data ini terlihat di tingkat warga. Seseorang bisa tercatat sebagai nelayan atau pedagang di satu basis data, namun di basis data lain justru muncul sebagai pegawai atau aparatur negara. Ketidaksesuaian seperti ini yang akhirnya membuat penerima bantuan sosial maupun subsidi tidak akurat.
Untuk memotong masalah ini dari akarnya, DPR mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia sebagai payung hukum — aturan resmi yang mengatur bagaimana data pemerintah dikumpulkan, dikelola, dan disinkronkan secara terpadu di seluruh level pemerintahan.
Jika RUU ini nantinya disahkan, diharapkan negara punya satu referensi data yang sama dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga program-program untuk rakyat benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Pikirkan Capres 2029

Anggota KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Denny Indrayana Siap Lobi DPR dan Parpol demi Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

