
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS memilih untuk menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menyampaikan bahwa partainya menerima Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihargai. Putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang menjadi salah satu sorotan publik terhadap Wapres Gibran.
Di sisi lain, PKS juga mengingatkan agar DPR bertindak sesuai koridor kewenangannya dalam menyikapi putusan ini. Artinya, DPR tidak perlu melampaui batas peran yang sudah ditetapkan oleh konstitusi ketika mencermati implikasi dari putusan MK tersebut.
Sikap PKS ini mencerminkan pendekatan yang hati-hati dalam merespons isu sensitif yang menyangkut pejabat negara dan lembaga peradilan sekaligus. Dengan menghormati putusan MK sekaligus mengingatkan DPR soal kewenangan, PKS berupaya menjaga keseimbangan antara kontrol politik dan kepastian hukum.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Pikirkan Capres 2029

Anggota KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Aturan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Denny Indrayana Siap Lobi DPR dan Parpol demi Dorong Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

