
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 1448 H/2027 M. Pengumuman ini dimuat dalam surat resmi bernomor S-100/PL/2026 yang dirilis untuk memudahkan calon jemaah mengetahui status mereka.
Bagi jemaah yang termasuk dalam daftar penerima, Kemenhaj juga menyediakan mekanisme khusus untuk mengajukan pengembalian saldo setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Prosedur ini dirancang agar jemaah dapat mengelola dana mereka dengan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon jemaah haji khusus dapat melakukan pengecekan nama mereka melalui sumber resmi Kemenhaj menggunakan identitas pribadi yang terdaftar. Langkah ini penting agar setiap jemaah memastikan kelengkapan administrasi mereka sebelum melanjutkan proses pelunasan biaya pada tahun yang ditentukan.
Dengan sistem pendaftaran dan pengembalian dana yang terstruktur ini, Kemenhaj berupaya memberikan kemudahan administratif bagi jutaan umat Islam Indonesia yang bersiap menunaikan ibadah haji dalam beberapa tahun mendatang.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Kapolri Tangkap Perwira Tinggi dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Pakar Desak Usut Dalang Perintah

Dukungan Indonesia Jadi Penopang Ketahanan Palestina dalam Menghadapi Agresi

Jababeka Raih Pendapatan Rp 4,25 Triliun, Tapi Laba Bersih Anjlok 38 Persen

