
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) punya kesempatan lebih praktis pada Minggu ini. Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda untuk memudahkan proses perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi resmi.
Dua lokasi yang tersedia adalah Jalan Raden Mas Intan samping McDonald’s Duren Sawit untuk wilayah Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk untuk Jakarta Barat. Kedua gerai buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon diminta membawa beberapa dokumen penting: fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama dalam kondisi asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan kali ini hanya mencakup perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan sudah ditetapkan pemerintah: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Penting diingat bahwa gerai SIM Keliling hanya menangani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, harus membuat SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan secara resmi. Kesempatan ini adalah cara yang lebih efisien bagi mereka yang masih punya sisa waktu berlaku untuk memperpanjang izin mengemudi mereka.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Kapolri Tangkap Perwira Tinggi dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Pakar Desak Usut Dalang Perintah

Dukungan Indonesia Jadi Penopang Ketahanan Palestina dalam Menghadapi Agresi

Jababeka Raih Pendapatan Rp 4,25 Triliun, Tapi Laba Bersih Anjlok 38 Persen

